8 TPS di Tanjungpinang Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Loading...

Suarasiber.com – Bawaslu Kota Tanjungpinang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di delapan TPS yang ada di Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan surat yang diterima suarasiber.com, bernomor 136/PM.00.02/K.KR-06/02/2024 disebutkan PSU dilakukan setelah ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran tersebut didominasi kesalahan petugas KPPS. Seperti lupa memberikan tanda tangan di kertas suara akibat kondisi TPS yang sudah ramai.

“Merekomendasikan PPK Kota Tanjungpinang untuk melakukan PSU terhadap sejumlah TPS,” dituliskan dalam surat itu, yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf.

Ditambahkan oleh Yusuf, sebenarnya rekomendasi ini sebenarnya dari Panwascam yang diteruskan oleh Bawaslu kepada KPU.

TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU ialah:

TPS 092, Balai Pertemuan Serbaguna RT4/13, Kelurahan Batu 9, karena terdapat 1 orang pemilih yang memiliki KTP tidak sesuai dengan domisili setempat (Natuna) namun diberikan hak untuk memilih dan diberikan 3 surat suara (PPWP, DPR RI dan DPD RI) melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).

TPS 059, Perum Mahkota Alam Raya RT5/7, Kelurahan Batu 9, karena terdapat 9 orang pemilih DPTb lintas Provinsi yang seharusnya memndapatkan 1 surat suara namun diberikan 5 Surat Suara (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Prov dan DPRD Kota).

TPS 037, Balai Serbaguna Bukit Raya RT4/11, Kelurahan Pinang Kencana, karena terdapat selisih antara jumlah daftar hadir dengan jumlah surat suara yang digunakan. Surat suara yang digunakan lebih dari jumlah pengguna surat suara sesuai dengan yang tertera di daftar hadir pemilih.

TPS 065, halaman surau Nurul Haq Kampung Sidodadi RT5/8, Kelurahan Pinang Kencana, karena terdapat 11 Orang pemilih yang memiliki KTP luar domisili namun diberikan masing masing 1 surat suara PPWP melalui DPK.

TPS 006, Lorong Gambir belakang vihara, Tanjungpinang Kot, karena terdapat 77×5 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS sehingga dilakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara.

TPS 015, Jalan Pelantar KUD, Tanjungpinang Kota, karena terdapat 38×5 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS sehingga dilakukan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara.

TPS 028, SMAN 5 Tanjungpinang, Tanjungpinang Barat, karena terdapat seorang pemilih KTP luar mencoblos di TPS.

TPS 009 Kelurahan Bukit Cermin kecamatan Tanjungpinang Barat terdapat pelanggaran berupa penggunaan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik luar kota Tanjungpinang. (sya/edi)

Editor Yusfreyendi

Loading...