4 Begundal Curi 10 Motor dari 9 TKP di Tanjungpinang Digulung Polisi

Loading...

Suarasiber.com – AMP (26), RD (26), HF (25) dan MRA (25) digulung Polresta Tanjungpinang. Keempat lelaki ini terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor).

Polisi juga menyita 10 sepeda motor yang diduga hasil curian dari salah satu rumah tersangka.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu dalam keterangannya, Senin (26/2/2024) mengatakan tiga nama pertama bertugas sebagai pemetik di lapangan, sementara MRA mengganti kunci kontak sepeda motor.

Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Jajaran.

Foto – humas polresta tanjungpinang

Para tersangka ditangkap Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang beserta Polsek Tanjungpinang Timur dan Polsek Tanjungpinang Barat di SPBU Suka Berenang, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Bukit Bestari.

Sementara barang bukti sepeda motor yang turut diamankan ialah 8 motor matik, sebuah motor Kawasaki Ninja 150 dan satu unit Kawasaki W 175.

Modus yang dipakai, jelas Kombes Ompusunggu ialah seorang pelaku yang membonceng temannya akan mematahkan kunci setang dengan kaki lalu menaikinya. Ia akan didorong oleh teman yang semula memboncengnya.

Foto – humas polresta tanjungpinang

Berdasarkan temuan ini, ia mengimbau kepada warga jika melihat ada yang mendorong sepeda motornya dengan cara seperti itu untuk ditanyakan kenapa motornya.

“Karena untuk saat ini yang kita kembangkan modus pencuriannya dengan cara seperti itu,” ungkap Ompusunggu.

Para pelaku harus bersiap-siap dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (***/eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...