TikToker Satria Mahatir “Cogil” Tersangka Pengeroyokan, Ini Pasal dan Hukuman yang Bisa Menjeratnya

Loading...

Suarasiber.com – TikToker Satria Mahatir alias Cogil ditetapkan sebagai salah satu tersangka pengeroyok anak anggota DPRD Kepri Nyangnyang Haris Pratamura.

Tiga tersangka lain ialah DJ, RSP dan AD.

Atas ulahnya ini, Cogil dan teman-temannya berhadapan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, Satria Mahatir ‘cogil’ bersama rekannya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Satria dan ketiga rekannya dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah dan juga pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Menurut Dwi, pengeroyokan itu bermula saat korban yang berusia 16 tahun (RA) bersenggolan di dalam cafe di kawasan Tiban I, Sekupang pada malam tahun baru, 1 Januari 2024 pukul 01.00 WIB.

RA lantas dikeroyok empat orang di luar kafe. Akibatnya, bibir pecah, bengkak pada bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores, pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit.

Korban melapor dan Satreskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan di dukung oleh alat bukti berupa visum.

“Hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan bahwa mereka benar telah terbukti melakukan penganiayaan sehingga unit 1 Satreskrim Polresta Barelang menetapkannya sebagai tersangka,” ujarnya. (jas)

Editor Yusfreyendi

Loading...