Dua Terdakwa Korupsi BBM di Lingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Loading...

Suarasiber.com – Afrianola Wisnu Brata, dituntut hukuman penjara selama 8 tahun 3 bulan, denda sebesar Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta pidana uang pengganti sejumlah Rp909.189.800.

Sedangkan Hendra dituntut hukuman penjara 8 tahun, denda Rp500 juta subsidiair 6 bulan kurungan, dan pidana uang pengganti Rp728.000.000.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU saat sidang kasus korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) transportasi laut dan sungai anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Lingga tahun 2022, di Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, Jumat (5/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengungkapkan Afrianola dan Hendra, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mereka didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. Negara dirugikan Rp2 miliar atas ulah keduanya.

Persidangan juga menyebutkan, apabila denda tidak dibayarkan dalam 1 bulan setelah inkrah, JPU akan melelang harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menunjukkan bahwa kasus ini menyebabkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp2.064.917.500 dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Lingga telah berhasil memulihkan atau mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp427.727.700 dari terdakwa Hendra, sedangkan terdakwa Afrianola Wisnu Brata belum melakukan pengembalian kerugian negara.

Kejari Lingga terus berupaya melakukan pemulihan kerugian daerah dalam penanganan kasus korupsi ini. Proses persidangan akan terus berlanjut untuk menentukan nasib kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan daerah Kabupaten Lingga. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...