4 Kurir yang Sembunyikan Sabu di Dubur Ditangkap Polres Karimun

Loading...

Suarasiber.com – Satres Narkoba Polres Karimun menangkap empat kurir sabu di dua hari berbeda, 27 dan 28 Januari 2024.

Penangkapan juga dilakukan dia dua tempat berbeda, yakni Pelabuhan Domestik Kabupaten Karimun dan Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Senin (29/1/2024).

Modus yang digunakan pelaku terbilang baru di Karimun, yaitu dengan cara menyembunyikan barang bukti di dubur.

Empat pelaku tersebut ialah AW dan RS, ditangkap di Pelabuhan Domestik Karimun saat hendak menyeberang ke Batam. Sedangkan SA ditangkap di parkir pelabuhan. Seorang pelaku, MS ditangkap di Batam.

Dari keempat orang itu ditemukan barang bukti 12 paket sabu dengan berat kotor 700 gram. Mereka akan membawanya ke Kalimantan via Batam atas suruhan seseorang yang dipanggil Ibuk dan sekarang DPO.

Upah sekali antar Rp5 sampai Rp10 juta. Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksinya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar. (adi)

Editor Yusfreyendi

Loading...