Warga Tanjungpinang Dilarang Pesta Kembang Api dan Konvoi Kendaraan Rayakan Tahun Baru

Loading...

Suarasiber.com – Tahun baru 2024 sudah ada di depan mata. Sebagian warga pasti sudah menunggu datagnya momen itu untuk membuat rancana.

Polresta Tanjungpinang mengeluarkan imbauan kepada warga Tanjungpinang untuk tidak melakukan berbagai kegiatan.

Imbauan ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang, Kombespol H. Ompusunggu, S.I.K, M.Si.. Melansir keterangan resminya, berikut ini adalah sejumlah hal penting dalam imbauan.

Kapolresta Tanjungpinang menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama dan meningkatkan toleransi di tengah masyarakat. Semangat saling pengertian dan menghormati perbedaan keyakinan menjadi kunci utama dalam merayakan perayaan keagamaan ini.

Warga juga tidak diperkenankan melakukan pesta kembang api secara pribadi. Kegiatan ini dapat menimbulkan risiko yang tidak diinginkan, terutama dalam lingkungan perkotaan.

Imbauan lainnya ialah untuk tidak melakukan konvoi kendaraan. Tindakan ini dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu ketertiban umum.

Pengguna sepeda motor juga diimbau tidak menggunakan knalpot brong, Kepatuhan terhadap tata tertib berlalu lintas sangat ditekankan, termasuk larangan penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan lingkungan. Kapolresta mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

Demikian juga dengan pesta minuman keras, tercantum dalam imbauan untuk tidak dilakukan. Masyarakat diharapkan dapat merayakan dengan penuh tanggung jawab.

Kapolresta Tanjungpinang mengajak seluruh masyarakat Tanjungpinang untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Mari kita wujudkan Tanjungpinang yang aman dan damai untuk kita semua. Terima kasih atas kerjasama dan partisipasi seluruh masyarakat,” tutupnya, belum lama ini. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...