Polisi Kirimkan 342 Surat Tilang Tindak Balap Liar di Batam Sepanjang 2023

Loading...

Suarasiber.com – Satlantas Polresta Barelang mengeluarkan 342 surat tilang kendaraan bermotor yang terlibat dalam aksi balap liar di ruas jalan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Balap liar dikategorikan sebagai penyakit masyarakat yang cukup meresahkan. Meski penindakan terus dilakukan, namun para pembalap liar tampaknya tak jera.

Melansir kabarbatam.com, Jumat (29/12/2023), Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Cut Putri Amelia Sari mengatakan, balap liar masih menjadi perhatian serius pihaknya.

“Sepanjang tahun 2023, kita telah berhasil melakukan penilangan terhadap 342 kendaraan bermotor dalam aksi balap liar di sejumlah titik ruas jalan Kota Batam,” ungkap Kompol Cut Putri Amelia Sari, Kamis (28/12/2023).

Menurut dia, balap liar dilakukan saat malam hari pada jam tertentu. Mereka memacu motor yang sudah diporek, baik mesin maupun knalpotnya.

Putri pun meminta orang tua kembali meningkatkan pengawasan untuk anaknya yang masih remaja.

Berdasarkan data, tahun 2023, Satlantas Polresta Barelang mencatat 776 kasus lakalantas, korban meninggal dunia sebanyak 93 orang, luka berat sebanyak 148 orang, luka ringan sebanyak 862 orang. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan pada tahun 2022 lalu.

Sedangkan tilang dan teguran pada tahun 2023 jumlah pelanggaran sebanyak 12.085. Pelanggaran dan tilang sebanyak 6.985 dan teguran simpatik sebanyak 11.294.

Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Nugroho menuturkan, peran utama orang tua untuk mengawasi anak-anaknya saat bermain di luar rumah khususnya pada waktu malam hari perlu ditingkatkan kembali. (***)

Loading...