Hasbi Hasan Segera Disidang Bakal Didakwa Terima Suap Rp11,2 M dan Gratifikasi

Loading...

JAKARTA (suarasiber.com) – Kabar terbaru mengenai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, ia segera menjalani persidangan.

Dakwaan yang bakal dialamatkan kepadanya ialah menerima suap terkait pengurusan perkara di MA. Dakwaan lainnya ialah terkait gratifikasi.

Melansir detik.com, keterangan ini disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Status penahanan dari terdakwa beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” kata Ali kepada media.

Pada dakwaan gratifikasi, Hasbi Hasan diduga menerima fasilitas penginapan dan perjalanan wisata yang nilainya disebut mencapai Rp630 juta.

“Uraian utuh dakwaan dimaksud akan dibacakan setelah menerima penetapan hari sidang pertama,” ujar Ali.

Sementara dari CNN Indonesia dituliskan, di kesempatan ini Ali juga menegaskan, adanya kabar ada pihak-pihak yang mengaku sebagai KPK yang bisa menangani perkara ini adalah tidak benar sama sekali.

Ia menggarisbawahi, sistem penanganan perkara di KPK dilakukan secara profesional dengan melibatkan penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan. Dengan demikian menghindari orang per orang bisa mengatur suatu keputusan proses penanganan perkara.

Melalui keterangan tertulisnya, Ali sekaligus mengingatkan masyarakat untuk waspada dan melapor apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan insan KPK.

Sebab, terang dia, KPK sebelumnya telah beberapa kali mendapat informasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan pegawai KPK dan meminta sejumlah imbalan dengan menawarkan bisa mengurus perkara di KPK. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...