Pj Gubernur Jabar Beri Keterangan Soal Ditolaknya Acara Anies Baswedan di GIM

Loading...

BANDUNG (suarasiber.com) – Bacapres Anies Baswedan tak bisa melaksanakan acara di dalam Gedung Indonesia Menggugat (GIM). Mantan Gubernur DKI ini kemudian melakukan acara secara lesehan di luar gedung.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin angkat bicara terkait pencabutan izin acara Anies Baswedan di GIM. Mengutip detik.com, pencabutan izin itu dilakukan demi menegakkan aturan.

Disebutkannya di Gedung Sate, Bandung, Senin (9/10/2023), awalnya pihak Anies meminta izin penggunaaan GIM untuk diskusi. Pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat melakukan konfirmasi, memastikan tidak ada politik di dalamnya.

Malam hari menjelang acara dilaksanakan Minggu (8/9/2023) pihaknya menemukan berbagai baliho bernuansa politik.

“Acara di GIM itu melanggar Peraturan KPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum,” tukasnya.

Bey pun melanjutkan, Anies akan paham dengan hal itu. Karena ia mantan Gubernur DKI Jakarta dan juga Menteri Pendidikan sehingga paham dengan pembatalan izin penggunaan GIM untuk agenda politik.

Panitia acara pun diberitahu soal pencabutan izin. Pasalnya di hari H massa sudah berkumpul sehingga atas inisiatif dinas terkait yang berkoordinasi dengan kepolisian, akhirnya acara diiiznkan dilakukan di halaman. (***)

Editor Yusfreyendi

Loading...