Minggu, 7 Juni 2026

HIPKI Dukung Pemerintah Evaluasi Perizinan Pasir Kuarsa

Tayang:


Suarasiber.com – Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mendukung rencana kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap proses perizinan pasir kuarsa yang telah ditetapkan sebagai mineral kritis melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor : 296.K/MB.01/MEM.B/2023.

Kebijakan evaluasi perizinan ini selaras dengan agenda penyusunan roadmap hilarisasi pasir kuarsa yang sedang dilakukan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dengan demikian, proses pengurusan perizinan pasir kuarsa lebih terukur dengan menimbang manfaat jangka panjang.

“Kalau tujuannya untuk memperbaiki kondisi dan tata kelola yang karutmarut saat ini, kami tentu sangat mendukung perizinan pasir kuarsa ini dievaluasi,” kata Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari di Jakarta, Selasa (3/10/2023).


Menurut Ady, sejak pelimpahan kewenangan perizinan pasir kuarsa dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi, tata kelolanya makin amburadul. Baik dari sistem pengurusan perizinannya maupun dari sistem tata niaganya.

Ia mencontohkan, dalam proses permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) antara satu provinsi dengan provinsi lainnya penerapan aturannya berbeda-beda. Ada yang proses permohonannya dilakukan secara online dan ada juga yang masih offline atau manual.

“Begitu juga dengan tata niaganya. Harga patokan mineral masing-masing provinsi penetapannya berbeda-beda. Bahkan, kesannya ugal-ugalan, tanpa kajian dan perhitungan yang cermat,” ujarnya.

Secara umum, sambung Ady, opsi evaluasi perizinan pasir kuarsa ini ada dua pilihan. Pertama, pemerintah pusat melakukan supervisi kepada pemerintah provinsi agar semua prosedur dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku di pusat.

Kedua, pemerintah pusat menarik kembali perizinan pasir kuarsa ini ke pusat dalam konteks sebagai mineral kritis yang sulit ditemukan penggantinya yang layak, meskipun pasir kuarsa ini merupakan mineral bukan logam.

“Dengan demikian, semua prosedurnya itu bisa dilakukan dengan norma dan standar yang sama, pun dalam penerbitan perizinannya bisa dipantau kemudian bisa dilakukan sesuai dengan program atau agenda-agenda pemerintah jangka panjang,” kata Ady.

Kemudian, jika pemerintah telah melaksanakan supervisi atau menyeragamkan proses prosedur perizinan pasir kuarsa di seluruh Indonesia ataupun dengan mengambil alih kembali kewenangan ini ke pusat, maka pemerintah juga mempunyai pilihan dalam mengatur proses perizinan.

Hal lain yang bisa dilakukan adalah jika pemerintah memutuskan untuk menangani perizinan pasir kuarsa ini secara terintegrasi, maka dengan menghormati izin-izin yang sudah ada sekarang, kedepan pemerintah bisa mengubah sistem perizinan melalui proses lelang seperti yang berlaku di mineral logam dan batubara.

Dengan begitu, maka pemerintah betul-betul bisa menata jumlah perizinan yang diterbitkan dan berapa luasnya. Namun konsekuensinya adalah pemerintah sendiri yang harus menanggung resiko eksplorasi.

“Jadi pemerintah yang mempunyai kewajiban untuk melakukan eksplorasi setidaknya hingga data dianggap cukup untuk dibuat Wilayah Pertambangan yang akan dilelang kepada pihak badan usaha,” bebernya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, bahwa saat ini pihaknya akan mengkaji perizinan pasir kuarsa dan zirkon apakah akan dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

“Ya (kuarsa dan zirkon) itu yang sedang kita lakukan evaluasi,” kata Arifin sebagaimana dilansir bisnis.com, Selasa (3/10/2023).

Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Tri Winarno menyebutkan, setelah terbitnya aturan ini nantinya, perizinan mineral bukan logam dan batuan yang masuk klasifikasi mineral kritis akan kembali ke pusat.

“Nanti akan dilakukan pengaturan tata kelolanya,” ujarnya. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Polri Perkuat Pembinaan Generasi Muda Lewat E-Sport Kapolri Cup 2026

Peluncuran E-Sport Kapolri Cup 2026 di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Foto - Humas Polda Kepri

Pelaku UMKM di Tepi Laut Sepakati Relokasi Selama Penataan Taman Gurindam 12, Pendataan Mulai 8 Juni

Suarasiber.com (Tanjungpinang) - Pedagang dan pelaku UMKM yang berjualan...

Jupiter Aerobatic Team Disambut Meriah di Kalimantan Selatan, Ribuan Warga Padati Open Base Lanud Sjamsudin Noor

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita menyambut kedatangan Jupiter Aerobatic Team (JAT) di Apron Lanud Sjamsudin Noor, Banjarbaru, Kamis (4/6/2026). Foto - Pen Lanud Sjamsudin Noor

Kemnaker Gandeng Boga Group Buka Lowongan Kerja Lansia, Usia 60 Tahun ke Atas Berpeluang Kembali Bekerja

Plt. Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker menyampaikan peluncuran Program Lansia Aktif di Jakarta, Jumat (5/6/2026). Foto - Biro Humas Kemnaker