Hari Ini Pendaftaran Pasangan Capres, Ternyata Begini Tata Caranya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Rangkaian Pilpres 2024 sedang berjalan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon pasangan presiden dan calon wakil Presiden mulai hari ini Kamis (19/10/2023).

Merunut apa yang dituliskan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka 19 Oktober dan berakhir 25 Oktober 2023.

Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus pendaftaran hari terakhir, penyerahan berkas paling akhir pukul 23.59 WIB.

Hanya 30 orang yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran. Selebihnya diminta menunggu di halaman, jumlahnya juga dibatasi tak lebih dari 200 orang.

Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 menetapkan tatacara pendaftaran sebagai berikut, dikutip suarasiber.com pada hari ini.

  1. Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
  2. LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
  3. Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan
  4. LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran)
  5. Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan
  6. Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon
  7. Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi memasuki ruangan pendaftaran
  8. Ketua dan Anggota KPU menyambut rombongan pemimpin partai politik atau gabungan partai politik pengusung bersama bakal pasangan calon
  9. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu
  10. Penyerahan naskah fisik dokumen pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden
  11. Sambutan bakal calon Presiden dan sambutan Ketua KPU
  12. Penyerahan cendera mata dan foto bersama. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...