Bawa ABG Asal Lingga Diduga untuk Dicabuli, Pria Batam Ditangkap di Pelabuhan Telaga Punggur

Loading...

BATAM (suarasiber.com) – Berbekal iming-iming akan membelikan sejumlah barang mewah, A (23) warga Kota Batam, Kepri membawa MAF yang masih di bawah umur ke Batam.

A diduga akan mencabuli MAF. Namun polisi menangkap A setibanya di Pelabuhan Telaga Punggur, saat turun dari kapal yang membawanya dari Lingga.

Wakapolres Lingga, Kompol Adi Sumardi kepada wartawan, Senin (4/9/2023) menjelaskan pada tanggal 20 Agustus 2023 pihaknya menerima laporan orang tua MAF yang melaporkan kepergian anaknya.

“Pelaku berinisial (A) usia 23 tahun merupakan warga Kota Batam berhasil di amankan oleh Satreskrim Polres Lingga di Pelbuhan Telaga Punggur pada tanggal 21 Agustus 2023,” ungkap Wakapolres.

Pada 20 Agustus, orang tua MAF menghubungi ponsel anaknya via WA namun tidak aktif. Lantas orang tua MAF teringat jika pada 19 Agustus putrinya menanyakan jadwal keberangkatan kapal dari Pelabuhan Jagoh ke Telaga Punggur.

Orang tua MAF pun sempat ke Pelabuhan Jagoh, namun kapal sudah berangkat ke Batam. Melalui kru kapal, diketahui jika anaknya berangkat ke Batam naik kapal bersama seorang lelaki.

Penangkapan dilakukan berkat kerja sama Satreskrim Polres Lingga dengan Polsek KKP Telaga Punggur dan Ditpolairud Polda Kepri.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Pada kesempatan yang sama juga diungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi pemerintah. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...