Atribut Pemilu Bertebaran, KPU – Bawaslu Kepri Kumpulkan Pengurus Parpol

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Sejumlah elit pengurus partai politik se-Kepri dikumpulkan KPU dan Bawaslu di Tanjungpinang, Rabu (6/9) pagi.

KPU dan Bawaslu Kepri merespon positif aduan masyarakat terkait ribuan alat kampanye seperti spanduk, baliho dan bendera parpol yang bertebaran di sudut kota Kepri.

“Sesuai PKPU Nomor 15 itu jelas, bahwa proses masa kampanye belum dimulai, nanti setelah penetapan DCT baru kemudian disiahkan,” tegas Rosnawati, Komisioner Bawaslu Kepri.

Dia menjelaskan, saat ini Bawaslu pusat saat ini tengah proses pembahasan PKPU terkait pelaksanaan kampanye ke depan.

Febriadinata yang juga dari Bawaslu menambahkan tahapan pemilu belum dimulai tapi sudah banyak bertebaran alat peraga saat ini. Ia mengingatkan, agar Parpol mengingatkan bacalon tersebut untuk segera dilakukan penertiban alat peraga tersebut.

“Kami mengharapkan kerja samanya, terkait penertiban spanduk yang melanggar estetika ini, hingga nanti masuk ke masa kampanye silakan manfaatkan tahapan tersebut,” tegasnya.

Febri mengambarkan, Bawaslu memberi keringanan sesuai aturan PKPU No 15, terkait APK yang saat ini sudah bertebaran dipasang dengan tidak mematuhi aturan, baik media sosialisasi, materi sosialisasi bahkan titik untuk penempatan APK yang dipasang saat ini.

“Kami mencontohkan misalnya pembuatan media informasi, seperti ada tanda paku, mengajak. Bagi kami itu sudah ada unsur ajakan. Dan itu tidak diperbolehkan saat ini,” tegasnya.

Pihaknya sepakat, terkait pelanggaran pendidikan politik ini, Bawaslu Kepri segera merekomendasikan ke Kepala daerah, Aparat Penegakan Perda, Satpol PP Bahkan Pemda terkait estetika Kota, untuk segera ditertibkan.

“Kami akan meminta untuk instansi pemerintah seperti Satpol PP, segera menertibkan alat peraga yang menyalahi PKPU ini,” pesannya. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...