Peredaran Narkoba 15 Kg oleh Jaringan Internasional Digagalkan Polres Bengkalis

Loading...

Suarasiber.com – Satuan Reserse Polres Bengkalis kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dikendalikan oleh jaringan internasional.

Penangkapan berhasil berkat kerja sama dengan Bea Cukai. Dari dua lokasi berbeda, berhasil diamankan sabu dengan berat kotor 8,6 kilogram (kg), pil ekstasi dengan berat kotor 6.500 gram atau sebanyak 16.113 butir dan pil Happy Five 726 strip atau sebanyak 7.260 butir.

Bersama barang bukti itu, polisi membekuk AI (25) Warga Kabupaten Bengkalis, GR (29) warga Kota Pekanbaru dan TI (23) warga Jakarta Pusat.

Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando, Jumat (18/8/23), mengatakan, barang haram itu masuk melalui selat Malaka Pulau Bengkalis.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang Psikotropika. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...