Oknum Guru Ngaji di Batam Ditangkap Atas Laporan Pencabulan ke Murid Bawah Umur

Loading...

Suarasiber.com – IA yang berumur 13 tahun, seorang murid sebuah pondok pesantren di Seibeduk, Kota Batam, menjadi korban pencabulan oleh guru ngajinya berinisial HD (25).

Kini HD sudah ditangkap Reskrim Polsek Seibeduk di kampungnya, Gresik, Jawa Timur.

Kapolsek Sungai Beduk, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan HD tekah menyodomi IA pertama kali pada pertengahan Februari 2023 kira-kira pukul 02.00 WIB.

Saat itu IA tengah tertidur bersama teman-teman santri lainnya. Tiba-tiba HD masuk dan memeluk IA dari belakang selanjutnya melakukan sodomi.

“Pertenagah Februari hingga Mei 2023, pelaku sudah berulangkali melakukan perbuatannya,” terang Benny, Jumat (11/8/2023).

Didampingi Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, Benny menambahkan informasi soal penangkapan pelaku.

Awalnya, Kamis (1/6/2023) malam, IA bercerita kepada ibunya jika dirinya telah dicabuli HD. Ibunya lalu ke Ponpes dan meminta pengelola memulangkabn saja HD ke kampungnya di Jawa.

Selanjutnya, tanggal 6 Juni 2023 saat HD sudah dipulangkan ke Gresik Jawa Timur, IA pun kembali masuk ke pondok. Ibunya pun melaporkan hal itu ke keluarganya.

Ditemani anggota keluarganya, ibu IA lapor ke Polsek Seibeduk, Minggu (11/6/2023).

Berikutnya, tanggal 18 Juli 2023 pagi Tim Opsnal Polsek Seibeduk berkoodinasi dengan Polres Gresik untuk mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa disertai beberapa anggota berangkat ke Polres Gresik. Sesampainya di tempat tujuan pukul 20.30 WIB, polisi langsung mengamankan HD.

Pada 19 Juli 2023 HD diterbangkan ke Kota Batam. Ia ditanah di Polsek Seibeduk guna menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai celana panjang, 1 helai kaos hitam, 1 CD, sarung dan selimut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...