KPU Tetapkan 733 Bacaleg DPRD Batam Dalam Daftar Calon Sementara

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 733 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Batam dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Jumlah tersebut terperinci sebagai berikut, 466 laki-laki dan 267 perempuan. Mereka berasal dari 17 partai politik.

Selain itu, KPU Kota Batam juga memutuskan ada 56 tidak memenuhi syarat atau TMS.

Melansir kabarbatam.com, para bacaleg sudah mulai mendaftar sejak Mei 2023 lalu, demikian disampaikan Ketua KPU Batam, Mawardi, saat konferensi pers di Kantor KPU, Sabtu (19/8/2023).

Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah ditetapkan tersebut diumumkan selama 5 hari terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.

Pada periode waktu itu masyarakat boleh memberikan masukan atau tanggapan terhadap nama-nama yang diumumkan. Masyarakat bisa menanggapi DCS Bacaleg melalui formulir di laman website infopemilu.kpu.go.id.

Warga juga bisa datang langsung ke Jantor KPU Kota Batam dengan membawa identitas diri serta bukti pendukung terkait selama 19 hingga 28 Agustus 2023. Masukan dari warga akan diteruskan ke partai politik tempat bacaleg tadi bernaung.

“Perlu diketahui, 17 partai politik yang diumumkan pada DCS tersebut, telah memenuhi ambang batas minimal 30% keterwakilan perempuan,” terang Mawardi.

Hingga saat ini, para bacaleg sudah melewati 12 tahapan Pemilu 2024. Mereka yang tidak mendapatlan tanggapan dari masyarakat akan ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...