Sabtu, 6 Juni 2026

Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Jual Tanah Suku Koto Nan Baranam Rp50 Miliar

Tayang:


Suarasiber.com – Polisi memeriksa 8 orang saksi dan terlapor terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam untuk penjualan tanah ulayat di Padang Panjang, Sumbar.

Polisi juga segera menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

Berdasarkan penjelasan dari Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dilansir dari keterangan resminya, Senin (24/7/2023), gelar perkara akan secepatnya dilakukan penyidik.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah dikirimkan kepada pelapor. Kepolisian, sebut dia, telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait laporan perkara ini.


“Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, pihak korban memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar yang terus menyelidiki kasus tersebut.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara klien kami. Saat ini kami masih menunggu waktu kapan gelar perkara bakal dilakukan oleh penyidik, untuk bisa mengungkap kebenaran dari perkara ini,” jelas Rimaison Syarif, penasihat hukum Herry Chandra Dt Kupiah, mamak kepala Kaum Suku Noto Baranam. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kodim 1710/Mimika Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani, Tingkatkan Profesionalisme dan Kesiapan Prajurit

Suarasiber.com - Kodim 1710/Mimika melaksanakan Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik...

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...