Polisi Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Jual Tanah Suku Koto Nan Baranam Rp50 Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Polisi memeriksa 8 orang saksi dan terlapor terkait kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mamak Kepala Kaum Suku Koto Nan Baranam untuk penjualan tanah ulayat di Padang Panjang, Sumbar.

Polisi juga segera menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus tersebut.

Berdasarkan penjelasan dari Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan yang dilansir dari keterangan resminya, Senin (24/7/2023), gelar perkara akan secepatnya dilakukan penyidik.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) juga telah dikirimkan kepada pelapor. Kepolisian, sebut dia, telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait laporan perkara ini.

“Kita juga telah melakukan cek tempat kejadian peristiwa (TKP), terkait laporan pelapor. Selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara,” jelasnya lebih lanjut.

Sementara itu, pihak korban memberikan apresiasi kepada Polda Sumbar yang terus menyelidiki kasus tersebut.

“Kita mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumbar yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara klien kami. Saat ini kami masih menunggu waktu kapan gelar perkara bakal dilakukan oleh penyidik, untuk bisa mengungkap kebenaran dari perkara ini,” jelas Rimaison Syarif, penasihat hukum Herry Chandra Dt Kupiah, mamak kepala Kaum Suku Noto Baranam. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...