Pemilih Pemula Belum Punya KTP Elektronik Bisa Nyoblos dengan Menunjukkan KK

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el), namun telah berusia 17 tahun pada saat Pemilu 2024, tetap bisa mencoblos.

Syaratnya ialah pemilih pemula tadi menunjukkan kartu keluarga (KK).

Melansir Antara, keterangan tersebut disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos.

“Dia (pemilih pemula) masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” ungkap Betty pada Selasa (4/7/23).

Hal tersebut diambil sebagai jawaban atas temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal 4.005.275 pemilih tanpa KTP-el yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

Untuk diketahui, KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Jumlah pemilih dalam DPT Pemilu 2024 itu terdiri dari 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan. (***/syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...