Jual Seragam Rp2,3 Juta, Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung Dicopot

Loading...

Suarasiber.com – Kepala SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur dicopot. Pencopotannya berkaitan dengan penemuan penjualan seragam sekolah Rp2,3 juta per seragam.

“Pencopotan dilakukan setelah tim identifikasi menemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di sekolah tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Senin (24/7/2023), dikutip dari beritajatim.com.

Dinas Pendidikan telah menginstruksikan agar satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB negeri tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah melalui koperasi sekolah serta tidak boleh ada bentuk paksaan terhadap pembelian seragam sekolah melalui koperasi.

Aries menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan arahan kepada siapapun untuk ditunjuk sebagai distributor seragam sekolah. Jika ada orang tua atau wali murid yang merasa keberatan dengan biaya seragam sekolah dari koperasi, mereka dapat mengembalikan seragam dalam kondisi semula berupa kain yang belum dijahit.

Bahkan, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran yang mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi tanggung jawab sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid dan koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah.

Surat edaran tersebut dengan jelas menyatakan bahwa wali murid memiliki kebebasan untuk mendapatkan seragam sekolah bagi anak-anak mereka dari pihak mana pun.

Kebebasan ini didasarkan pada ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Aries juga menekankan bahwa sekolah wajib memberikan toleransi dalam jangka waktu tertentu bagi peserta didik yang tidak mampu, untuk tetap menggunakan seragam sekolah lama dalam proses pembelajaran.

Sehingga, apabila sekolah memiliki seragam khas, lembaga harus mempertimbangkan harga yang tidak memberatkan orang tua peserta didik atau memperbolehkan orang tua atau peserta didik untuk menyiapkan seragam sendiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aries menyatakan dengan tegas bahwa jika ditemukan persoalan serupa di sekolah lain, Dinas Pendidikan Jatim tidak akan ragu untuk memberikan sanksi berat kepada pimpinan lembaga terkait, termasuk Kepala SMA, SMK, dan SLB.

Hal ini bertujuan untuk menegakkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku demi kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh peserta didik dan orang tua di wilayah Jawa Timur. (***/syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...