SIM Hilang Harus Bikin Baru? Ternyata Nggak! Begini Cara Ngurusnya

Loading...

Suarasiber.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi kebanyakan pemilik kendaraan bermotor adalah dokumen yang sangat penting. Makanya kalau hilang bisa bikin pusing tujuh keliling.

Banyak orang yang kemudian berpikir jika SIM hilang harus membuat SIM baru. Padahal tidak. SIM yang hilang bisa diurus kembali.

Melansir detik.com, Rabu (28/6/2023), Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono, mengatakan SIM yang hilang tak perlu dibuat baru.

Pemiliknya tinggal menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM. Petugas akan bisa melacak dari NIK. Akan ketahuan pernah bikin SIM atau tidak.

“Kita kan cek database-nya juga. Kalau ada, kita lakukan. Kalau nggak, ya dia berarti enggak pernah bikin SIM,” ujar Evo Rudi di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat.

Evo juga menegaskan, pemohon tak harus memiliki bukti berupa fotokopi SIM yang hilang. Ada atau tidak bukti tersebut, petugas akan tetap mengurusnya asalkan datanya memang sesuai.

“Jadi, SIM yang hilang kita bisa cek dari nomor SIM dan NIK KTP pemilik,” ungkapnya.

Mengurus SIM yang hilang pun tak lagi melalui ujian praktik dan teori lagi. Petugas hanya perlu mengumpulkan data dan identitas terbaru si pemohon.

“Kalau SIM hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, enggak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja,” kata dia.

Di kesempatan yang sama, Evo juga menjelaskan, biaya pengurusan SIM yang hilang sama seperti memperpanjang masa berlaku, yakni mulai Rp75 ribu untuk SIM motor. (***)

Editor Ady Indra P

Loading...