Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ungkap Kasus Pencurian Kabel Genset Senilai Rp100 Juta

Loading...

Suarasiber.com – Polsek Tanjungpinang Kota menangkap satu orang pencuri empat unit kabel genset di sebuah hotel di Tanjungpinang.

Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo, lelaki tersebut ialah BS, berusia 27 tahun.

“Ditangkap di Jalan Pos, tepatnya di Dermaga Penyengat,” ujarnya kepada wartawan, Kamis tanggal 25 Mei 2023.

Pencurian ini dilaporkan sendiri oleh pemiliknya. Akibat ulah BS, pemilik mengalami kerugian ditaksir Rp100 juta.

Sebelum menggergaji kabel tersebut, BS melakukan pemantauan terlebih dahulu. Ia mendatangi langsung lokasi kabel di sebuah hotel.

Yakin suasananya aman untuk melakukan pencurian, keesokan harinya BS datang sambil membawa perlengkapan. Gunting dan besi dan gergaji.

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota sendiri bergerak usai mendapatkan laporan, tanggal 16 Mei 2023 pukul 09.50 WIB. Polisi kemudian menangkap BS, namun seorang temannya melarikan diri.

BS mengaku sudah menjual kabel curiannya kepada penampung barang bekas di Batu 7, Kota Tanjungpinang. Berat kabel yang dijualnya mencapai 51 kilogram.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...