Gondol Duit Rp58 Juta di Brankas, 2 Perampok Minimarket Akhirnya Nahas

Loading...

Suarasiber.com – Penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pencurian minimarket yang selalu beroperasi di wilayah Jakarta dan Bekasi. Kedua tersangka itu adalah SS (33) dan J (25).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudo Aly, menjelaskan bahwa komplotan ini selalu menyasar minimarket yang buka 24 jam. Jika sudah menemukan target, para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban kemudian mengambil barang-barang milik korban.

“Jika korban melawan para pelaku tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” jelasnya, Senin (29/5/23), dilansir dari keterangan tertulis.

Menurutnya, perbuatan komplotan ini terungkap usai melakukan perampokan dengan senjata tajam di salah satu minimarket yang merugikan hingga Rp58.117.743. Kedua pelaku menghampiri korban dengan golok dan senjata api jenis pistol.

Lalu, kedua pelaku memaksa korban menunjukkan dan membuka brankas uang. Akhirnya, pelaku mengambil uang yang berada di dalam brankas.

“Setelah berhasil mengambil seluruh uang tersebut, pelaku pergi meninggalkan TKP,” ungkapnya.

Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (***/eko)

Editor Ady Indra P

Loading...