Diduga Gelapkan Uang Selama 3 Tahun, 3 Karyawan Minimarket di Riau Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – Tiga orang karyawan Minimarket Rintis Mart yang terletak di Jalan Rintis, Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akhirnya ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan pencurian dan penggelapan uang tempatnya bekerja.

Mereka diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti Kamis, tanggal 9 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut laporan ke kepolisian, korban SU, curiga dengan gerak gerik karyawannya di kasir, lantas mengamati CCTV minimarket.

Dan benar saja, korban melihat pelaku, yaitu PPY, melakukan tindakan tidak wajar di kasir. Pelapor kemudian memeriksa laci kasir dan menemukan uang pembayaran yang tidak disetorkan oleh para pelaku.

Ternyata pelaku tidak menginput pembayaran belanja pembeli dengan cara menghapus dari komputer kasir dan uang pembayaran disimpan dan tidak disetorkan.

Setelah dicek di saku celana dari PPY ditemukan uang sebesar Rp 1.146.000 yang merupakan hasil dari satu hari melakukan perbuatan tersebut, kemudian PPY mengaku bahwa MR dan SDM yang merupakan kasir di minimarket tersebut juga melakukan hal yang sama.

Melansir goriau.com, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG, mengungkapkan, “Pelaku sudah melakukan perbuatan curang tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) tahun selama mereka bekerja sebagai kasir minimarket. Namun, akhirnya mereka tertangkap.”

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti empat buah cincin emas, satu buah gelang kaki emas, lima buah celengan yang berisi uang tunai, dan satu buah buku tabungan.

Para pelaku telah dijerat dengan Pasal 362 dan/atau Pasal 372 Jo 64 KUHP dan kini menjalani proses hukum yang berlaku. (***)

Editor YUsfreyendi

Loading...