Perkosa Prajurit Perempuan, Oknum Paspampres Berpangkat Mayor Akan Diadili di Pengadilan Militer

Loading...

Suarasiber.com – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan oknum perwira Paspampres berpangkat Mayor Inf, yang diduga memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan perkosaan itu dilakukan saat pengamanan KTT G20 di Bali, belum lama ini. Saat itu perwira muda perempuan itu sedang sakit.

Saat sakit itulah, korban didatangi dan diperkosa oleh oknum Mayor yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen di Paspampres tersebut.

Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo mengatakan saat ini mayor Paspampres tersebut ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” kata Chandra, kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Chandra menjelaskan oknum TNI berpangkat mayor dari kesatuan Paspampres itu diproses hukum secara Polisi Militer (PM). Dan akan diadili di pengadilan militer.

“Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta agar pelaku pemerkosaan diberikan hukuman tegas.

Selain itu, jenderal bintang empat ini juga memerintahkan oknum perwira anggota Paspampres itu dipecat.

“Itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...