Pengamanan Acara Olahraga Dilarang Gunakan Gas Air Mata

Loading...

Suarasiber.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, berjanji bahwa tidak akan lagi menggunakan gas air mata, dalam penanganan pertandingan olahraga di stadion. Mengacu pada tragedi Kanjuruhan, meski hasil otopsi terhadap dua jasad Aremania yang menjadi korban tragedi tersebut, belum menemukan gas air mata sebagai penyebab langsung meninggalnya korban, namun Kapolri tetap memastikan bahwa pengamanan acara olahraga, dilarang menggunakan gas air mata.

Polri sendiri juga sudah membakukan penanganan pengamanan pertandingan olahraga lewat Perpol Nomor 10 Tahun 2022. Merujuk pada aturan tersebut, semua standard pengamanan pertandingan olahraga didetailkan, termasuk tidak diperbolehkannya penggunaan gas air mata di dalam stadion. Berdasarkan peraturan yang baru tersebut juga, Polri melakukan pengamanan dalam lanjutan Liga Indonesia 1, yang kemarin kembali digulirkan pasca vakum 2 bulan usai tragedi Kanjuruhan.

Menurut Dr Rahmat Edi Irawan SPd, meski memang belum diperbolehkan penonton masuk, bergulirnya kembali Liga Indonesia menunjukkan sikap profesional Polri untuk terus maju ke depan. Setelah adanya evaluasi menyeluruh dari tragedi Kanjuruhan, adanya Perpol tersebut diharapkan kasus serupa tragedi Kanjuruhan tidak pernah terjadi lagi di masa mendatang.

Menyusul diperbolehkannya kembali kompetisi Liga Indonesia, semua stakeholder sepak bola nasional, juga harus memiliki tanggung jawab untuk memajukan persepakbolaan nasional. Tidak boleh berwawasan sempit hanya untuk mementingkan dirinya, klubnya atau kelompoknya saja.

Sepakbola Indonesia juga harus lebih maju dan profesional, sehingga benar-benar bisa berkembang menjadi sebuah industri, yang menguntungkan semua stakeholder. Khususnya kemajuan prestasi sepakbola nasional. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...