Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Indra Kenz atau Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ucap Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dikutip suarasiber.com melalui PMJ News, Selasa (15/11/2022).

Persidangan dengan terdakwa Indra Kenz ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Selain penjara 10 tahun, Indra Kenz juga dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Lelaki yang pernah disebut crazy rich Medan ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Apakah vonis ini diterima oleh pihak Indra Kenz?

“Kami banding,” kata penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto, usai sidang.

Sementara sejumlah korban Binomo mengaku putusan hakim tidak adil. Mereka sebelumnya berharap Indra Kenz dihukum penjara lebih daro 10 tahun. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...