Jumat, 5 Juni 2026

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Tayang:


Suarasiber.com – Indra Kenz atau Indra Kesuma divonis 10 tahun penjara dalam kasus penyebaran informasi bohong soal investasi bodong Binary Option (Binomo).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ucap Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dikutip suarasiber.com melalui PMJ News, Selasa (15/11/2022).

Persidangan dengan terdakwa Indra Kenz ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tangerang.


Selain penjara 10 tahun, Indra Kenz juga dikenakan kewajiban membayar denda sebesar Rp5 miliar.

Lelaki yang pernah disebut crazy rich Medan ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Apakah vonis ini diterima oleh pihak Indra Kenz?

“Kami banding,” kata penasihat hukum Indra Kenz, Danang Hardianto, usai sidang.

Sementara sejumlah korban Binomo mengaku putusan hakim tidak adil. Mereka sebelumnya berharap Indra Kenz dihukum penjara lebih daro 10 tahun. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Infrastruktur Energi di Sumatera Barat, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Andal

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga, Sabar Yudo Suroso (kedua kanan), meninjau operasional agen LPG saat kegiatan Management Walkthrough (MWT) di Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). Foto - Istimewa

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI