Sebulan Pacaran Langsung Berhubungan Badan, ABG 16 Tahun Hamil, Pacarnya Ditangkap Polisi

Loading...

Suarasiber.com – Seorang pemuda belia usia 18 tahun harus meringkuk di tahanan polisi. Karena pacarnya yang berusia 16 tahun hamil dan orang tuanya tidak terima.

Kini, pemuda yang berinisial PRH itu mendekam di tahanan Polsek Batu Ampar, Batam.

Hal ini disampaikan Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, SIK kepada wartawan kemarin.

Dari hasil pemeriksaan sementara di penyidik, ujar Salahuddin, terungkap kronologi kejadian tersebut.

Sepasang remaja belia ini mulai kenal sekitar Juni 2020. Setahun kemudian keduanya pun mulai berpacaran.

Sekitar sebulan setelah pacaran sang pemuda mulai gatal. Dia merayu pacarnya untuk berhubungan intim seperti suami istri.

Awalnya, korban MR tidak mau karena takut hamil. Tapi pelaku membujuknya dengan mengatakan akan bertanggungjawab.

Setelah korban terbujuk, pemuda ini pun mengajak pacarnya ke kamar sebuah hotel di kawasan Jodoh, Batam.

Setelah yang pertama lancar selanjutnya pasangan ini terus mengulangnya. Dan yang terakhir sekitar tanggal 22 Agustus 2022.

Korban pun belakangan diketahui sudah hamil 2 bulan. Orang tuanya tidak terima anaknya yang masih berusia 16 tahun hamil. Dan melaporkan PRH ke Polsek Batu Ampar, Batam, (5/10/2022).

Berdasarkan laporan yang disertai visum dan hasil USG, personel Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu M. Fachri Rizky, S.Tr.K.,M.H melakukan penangkapan terhadap tersangka PRH.

Pemuda belia ini ditangkap di rumahnya di Tanjungbuntung, Bengkong. Tersangka PRH saat ditangkap mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Batu Ampar.

Atas perbuatannya tersangka PRH diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...