Sebarkan Foto Tak Senonoh, Pasutri di Singapura Didenda Rp249 Juta

Loading...

Suarasiber.com – Warga melaporkan Jeffrey Chue Tze Jeong dan istrinya Nguyen Thi Anh Thy karena dianggap perbuatannya sudah meresahkan. Akibatnya, keduanya didenda Rp249 Juta.

Melansir Mothership, denda tersebut total dari yang dibayarkan keduanya. Jeffret yang usianya 50 tahun dinyatakan bersalah atas pemotretan istrinya tanpa busana di tempat umum, menyebarkan konten cabul di Twitter dan menghalangi penyelidikan. Ia didenda Rp151 juta.

Sementara istrinya, Nguyen didenda Rp97,5 juta karena telah 18 kali berpose tanpa busana di beberapa lokasi berbeda. Lokasi yang jadi tempat pemotretan di antaranya supermarket, museum, tempat liburan hingga pujasera.

Passangan suami istri ini menjadi anggota komunitas swinger, kelompok yang anggotanya beraktivitas seksual dengan saling bertukar pasangan. Sejak 2019 silam, Jeffrey dan Nguyen rutin membagikan foto serta video tentang pengalaman seksual mereka sebagai swinger.

Jeffrey kemudian membuat akun Twitter pada 2020 dan mulai mengunggah foto foto Nguyen dalam berbagai gaya dan tingkat ketelanjangan berbeda. Jika ada yang tertarik Jeffrey kemudian mengarahkannya ke channel Telegramnya untuk mendapatkan foto nude yang lebih ekslusif. Tentu saja konsumen diminta membayar.

Media Zaobao melaporkan bahwa Jeffrey mengenakan biaya sekitar Rp270 ribu per bulan untuk mengakses konten-konten seksi eksklusifnya. Dia pun berhasil meraup total Rp 121 juta dari jualan konten tersebut.

Namun warga akhirnya resah dan lapor polisi sehingga 18 Mei 2020 keduanya diproses hukum. Laporan diterima sesaat setelah Nguyen sedang mempertontonkan dadanya di salah satu pusat perbelanjaan Singapura.

Namun proses hukum berlangsung lama lantaran suami istri tersebut memberikan informasi yang tidak benar. Penegak hukum pun terus melakukan penyelidikan dan dua tahun kemudian Jeffrey dan Nguyen dinyatakan bersalah. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...