Modus Irjen Teddy Minahasa Jual Barbuk Identik dengan Kasus Kasat Narkoba di Polres Bintan 2017

Loading...

Suarasiber.com – Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jatim yang sudah dicopot Kapolri karena tersandung narkoba.

Jenderal berbintang dua ini dipersangkakan menjual 5 Kg barang bukti narkoba sabu-sabu hasil tangkapan dari Polres Bukit Tinggi, Polda Sumbar.

Saat kejadian tersebut, Teddy menjabat sebagai Kapolda Sumbar.

Modus yang dilakukan Teddy tersebut, bukan hal baru. Dan sudah pernah terjadi di Polres Bintan, Kepulauan Riau tahun 2017.

Kasat Narkoba Polres Bintan saat itu, AKP Desta Analis menyisihkan 1 Kg dari 16 Kg narkoba sabu-sabu hasil tangkapannya di Tanjungpinang.

Desta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2018, beralibi hasil penjualan itu untuk membayar upah cepu (informan).

PN Tanjungpinang memvonis Desta dengan hukuman 10 tahun penjara, Maret 2018.

Tak terima dengan hukuman itu, Desta banding dan vonisnya turun jadi 8 tahun penjara.

Kemudian di tingkat kasasi Mahkamah Agung hukumannya naik jadi 11 tahun penjara.

Perkara itu kemudian naik ke tingkat Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, MA menolak permohonan PK Desta tersebut (2/7/2020). (eko)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...