Program PPG Prajabatan Butuhkan 40.000 Calon Guru, Gagal Gelombang I Boleh Ikut Kembali

Loading...

Suarasiber.com – Kemendikbudristek membuka Kuota Nasional sebanyak 40.000 calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan pada tahun ini.

Di PPG Prajabatan Gelombang 2 ini, boleh diikuti oleh peserta gelombang 1 yang tidak lulus. Asalkan memenuhi persyaratan yang diminta.

Hal tersebut dinyatakan oleh Zainun Misbah selaku Koordinator Pokja PPG Prajabatan, pada webinar Sapa GTK Episode #7 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kemendikbudristek, belum lama ini.

“Pengulangan pendaftaran tersebut dibolehkan asalkan persyaratan umum pendaftaran calon mahasiswa PPG Prajabatan terpenuhi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan banyaknya benefit yang bisa didapat oleh mahasiswa PPG Prajabatan saat ini. Selain mendapatkan beasiswa pendidikan selama satu tahun atau dua semester, lulusan PPG Prajabatan diupayakan untuk memenuhi kebutuhan guru, menggantikan guru pensiun.

“Pada prosesnya pelaksanaan PPG prajabatan model baru ini dilakukan tidak hanya kuantitas tapi mengingat kualitas. Mahasiswa akan memperoleh pengalaman pembelajaran selama masa kuliahnya, dengan bekal yang berkualitas, dan untuk lebih mempersiapkan mereka menjadi guru,” terang Zainun.

Zainun juga mengungkapkan bahwa arah kebijakan pelaksanaan PPG saat ini, salah satunya mengenai kuota, dihitung berdasarkan data-data dari guru yang akan pensiun. Selain itu terdapat juga perubahan arah kebijakan mulai dari pembelajaran hingga prioritas bagi lulusan PPG Prajabatan.

“Mereka (lulusan PPG prajabatan) akan menggantikan guru pensiun sehingga ada jaminan untuk mereka menjadi guru. Proses perkuliahan yang akan mereka jalani juga tidak hanya antara dosen dan mahasiswa, tapi ada juga guru pamong dan praktisi. Setelah lulus mereka akan mendapatkan sertifikat pendidik, yang penting sekali oleh calon guru, untuk syarat menjadi guru, dan mereka akan diprioritaskan ketika ada penerimaan guru,” kata Zainun. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...