Gerebek Judi Tembak Ikan, Polisi Bekuk 7 Orang, Amankan Senjata Tajam dan Sabu

Loading...

Suarasiber.com – Tujuh warga diamankan personel Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Pelabuhan Belawan pada operasi penggerebekan judi dari 3 lokasi di Wilkum Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH menjelaskan, ke-7 tersangka kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan pasca ditangkap pada Sabtu lalu di Wilkum Polres Pelabuhan Belawan pada Sabtu 24 September 2022 Pukul 16.00-19.00 WIB,” kata Faisal, seperti dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Selasa (27/9/2022).

Ketujuh warga yang diamankan ialah RA (56), TO (31), AG (43), SU (46), HS (46), RA (23), OS (36). Mereka diamankan dari 3 lokasi berbeda, yakni dari Jalan Bom Lama Kelurahan Pekan Labuhan, Jalan Speksi Kelurahan Kota Bangun, Jalan Tanungg Mulia Kecamatan Medan Deli.

Dalam penggerebekan itu, total barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi 6 unit mesin jackpot, 2 unit mesin judi tembak ikan, 2 Paket Sabu, 1 Paket Daun Ganja Kering, 4 buah senjata tajam, satu unit alat panah dan 20 anak panah, 2 dompet, kemudian uang tunai hasil penjualan sabu Rp 108 ribu, uang tunai sebesar Rp765 ribu disita dari RA, uang tunai sebesar Rp205 ribu disita dari HS.

Polisi juga turut mengamankan, 1 buah Chip tembak ikan, 1 Unit HP merk OPPO warna Biru, 1 Unit HP merk Nokia Warna Hitam, 1 Unit HP merk IPHONE Warna Gold, 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy, 1 Unit Sepeda Motor Rigo warna merah, 1 unit Sepeda Motor zupiter Z Warna Biru, sebilah sangkur Satpam, dan tas berisikan charger, handset.

Penangkapan dilakukan berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya perjudian mesin tembak ikan di TKP Jalan Bom Lama Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan.

Tim gabungan menuju lokasi tersbut, dan pada saat tiba di lokasi pengerebekan petugas langsung mengamankan 2 pria dan 1 (satu) Unit Mesin tembak ikan dalam kondisi mati/tidak ada aktivitas permainan.

Polisi kemudian menuji lokasi penggerebekan selanjutnya di Jalan Speksi Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli tim mengamankan 1 (satu) unit mesin judi tembak ikan dan 5 (lima) Unit mesin Jackpot dalam kondisi mati/tidak ada aktivitas permainan.

Menuju lokasi ketiga di Jalan Tanjung Mulia Kawat 3 Kecamatan Medan Deli dan mengamankan 1 unit mesin tembak ikan yang sedang beroperasi dan 5 orang orang yang berada di TKP selanjutnya team memboyong tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Pelauhan Belawan. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...