Dilaporkan Gus Samsudin, Pesulap Merah Bakal Laporkan Balik

Loading...

Suarasiber.com – Sejak pesulap merah bernama Marcel Radhival membongkar pengobatan yang dilakukan Samsudin alias Gus Samsudin, perseteruan keduanya dimulai.

Jagat maya Indonesia kemudian membuat kasus ini viral. Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin resmi melaporkan pesulap merah Polda Jatim, Kamis (4/8/2022).

Melansir dari detikJatim, Samsudin melaporkan Marcel atas tindak pidana pencemaran nama baik dan juga ujaran kebencian.

Kepada wartawan, Samsudin menjeskan awal perseteruannya dengan Marcel ketika pesulap itu mengambil video dan menuduhnya penipu.

Laporan ini dianggap Samsudin kesempatan bagi Marcel untuk membutikan tuduhan tersebut.

Dilaporkan, Marcel mengaku tidak gentar. Bahkan ia mengatakan laporan itu akan berimbas kepada Samsudin sendiri.

Marcel sendiri tengah menyiapkan laporan balik. Ia percaya hukum di negeri ini masih memihak mana yang benar.

“Hukum di Indonesia memihak yang benar kok, jadi yang perlu takut harusnya adalah yang salah,” ujar Marcel.

Forkopimda Turun Tangan

Gesekan antara Samsudin dan Marcel akhirnya terjadi antara pendukung keduanya di dekat Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, akhir pekan lalu.

Forkopimda setempat pun menggelar rapat bersama tokoh masyarakat lintas organisasi. Samsudin juga diundang dan ia bercerita sejarahnya.

Disampaikan oleh Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Udiono, Samsudin berasal dari Lampung. Ia pernah belajar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Cepu, Jawa Tengah.

Sebelum dikenal seperti sekarang, Samsudin juga pernah bekerja sebagai pengumpul barang bekas atau rosok. Usahanya berhasil, dan ia mulai mencoba mengobati orang kesurupan.

Dia juga mendirikan padepokan di Desa Rejowinangun sekaligus jadi tenpat tinggalnya. Dari sinilah lama-lama masyarakat mengenalnya sebagai praktisi pengobatan tradisional.

Dari pertemuan ini, sementara waktu Samsudin diminta tidak melakukan pengobatan di dalam padepokan. Namun ia tetap diperbolehkan melakukannya di luar pedepokan. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...