Diresmikan, Kepri Miliki Pusat Rujukan Pasien Jiwa dan Rehabilitasi Narkoba

Loading...

Suarasiber.com – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad bersama Kajati Kepri Gerry Yasid meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri di Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud Provinsi Kepri, Tanjungban, Senin (25/7/2022).

Balai rehabilitasi ini merupakan bagian dari program Restorative Justice oleh Kejati Kepri.

Kapasitas yang bisa digunakan 10 tempat tidur. Sementara tim yang sudah siap melayani pasien adalah 2 dokter spesialis jiwa, 1 perawat spesialis jiwa, 7 perawat dengan sertifikasi keperawatan di bidang napza dan 1 perawat tengah menempuh pendidikan spesialis keperawatan jiwa.

Untuk pengawasan, dilengkapi dengan kamera pengintai (CCTv) dan pengawasan manusia 24 jam.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyampaikan, pasien rehabilitasi narkoba diberikan keadilan sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

“Hal ini dilakukan melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan azas dominus litis jaksa,” ujar Gubernur Ansar.

Sementara Kajati Kepri Gerry Yasid menambahkan, balai rehabilitasi ini merupakan suatu wujud pendekatan humanis kepada pecandu narkoba dengan harapan agar setelah keluar dapat kembali ke masyarakat dengan ikut mendukung program war on drug.

Acara disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemprov Kepri dan Kejati Kepri serta Pemko dan Pemkab se-Provinsi Kepri dan Kejari masing-masing kabupaten kota dan RSKJKO Engku Haji Daud.

Rawat Inap Jiwa Sejak 2018

RSUD Engku Haji Daud diresmikan pada tahun 2007, berdasarkan SK Menkes RI Nomor dengan status kelas C. Kala itu hanya memiliki 4 dokter spesialis.

Mereka adalah dokter spesialis penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, anak dan bedah umum.

Rawat Inap Jiwa sendiri telah dibuka sejak Agustus tahun 2018 dan saat ini sudah merawat lebih kurang 376 pasien.

Lantas terbit SK Gubernur Nomor 663 Tahun 2022 tentang Perubahan Jenis dan Klasifikasi RSUD Engku Haji Daud dari Kelas C menjadi B. Sebutannya pun berubah menjadi Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud.

Saat ini sedang menunggu pengesahan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Jika SK-nya keluar, maka kepri memiliki pusat rujukan pelayanan yang mampu menjalankan program promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif kesehatan jiwa dan Narkoba atau Napza.

Sejumhlah pejabat Kepri dan kota/kabupaten se-Kepri hadir dalam peresmian RS ini. (ron/zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...