Kepri Siap Jadi Tuan Rumah GTRA Summit 2023

Loading...

Suarasiber.com – Puncak Pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 ditutup oleh Wapres RI K.H. Ma’ruf Amin secara virtual pada Kamis, (9/6/2022) malam.

Usai penyelenggaraan di Wakatobi, penyelenggaraan GTRA 2023 bakal dilaksanakan di Provinsi Kepri. Hal ini sudah diputuskan saat penutupan GTRA Summit 2022.

Penutupan diwarnai dengan pembacaan Deklarasi Wakatobi 2022 yang isinya terbagi atas 3 bagian besar yaitu deklarasi oleh pemerintah daerah, deklarasi oleh pemerintah pusat, dan deklarasi bersama.

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad mendapat kesempatan membacakan deklarasi oleh pemerintah daerah tersebut.

Ia menyampaikan siap untuk menjadi tuan rumah GTRA summit 2023 mendatang, dan mengundang seluruh Pemerintah daerah Kepulauan dan pesisir seluruh Indonesia untuk hadir di Provinsi Kepri.

Jumlah anggota Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir adalah sebanyak 333 kabupaten dan kota serta 9 provinsi.

“Kalau kita semua ini gila kerja, saya kira semua selasai, mudah-mudahan kerja mulia ini membuahkan hasil, jadi amal jariyah,” ungkap Gubernur.

Agenda yang akan dilaksanakan adalah menindaklajuti agenda GTRA Summit 2022 di Wakatobi dengan komitmen bersama melanjutkan Reforma Agraria sesuai dengan Deklarasi Wakatobi.

Deklarasi Wakatobi

Isi Deklarasi Wakatobi GTRA Summit 2022 dari Pemerintah daerah yaitu Badan Kerjasama Pemerintah Provinsi Kepulauan dan Asosiasi Kepala Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia berkomitmen untuk mewujudkan Provinsi dan Kabupaten/Kota Bebas Tumpang Tindih 2025 dan bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan mencegah potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di kemudian hari.

Lalu mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat termasuk pemetaan wilayah adat dan pemberdayaan masyarakat.

Secara pro-aktif mengakomodir kebutuhan perizinan guna pendaftaran tanah masyarakat di atas air dan pemberdayaan di wilayah pesisir dan pulau kecil dengan tetap memperhatikan lingkungan dan investasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Akan mempercepat sertifikasi lahan masyarakat pesisir dan di atas air di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan, dan berperan aktif mencegah perubahan iklim melalui pengelolaan kawasan mangrove di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Sedangkan Deklarasi oleh Pemerintah Pusat, GTRA Pusat berkomitmen untuk melakukan dialog secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai sampai tingkat Pemerintah Desa untuk melaksanakan Reforma Agraria.

Selain itu mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta/One Map Policy dengan baik, menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) dan menyelesaikan tumpang tindih untuk mendukung terwujudnya Provinsi dan Kabupaten/Kota Bebas Tumpang Tindih 2025.

Selanjutnya menyusun proses bisnis lintas Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan tata ruang, penerbitan izin usaha, pendaftaran tanah, dan penetapan kawasan hutan guna mencegah munculnya potensi tumpang tindih untuk keberhasilan program Reforma Agraria.

Selebihnya mendorong percepatan pelepasan kawasan hutan bagi kampung-kampung tua masyarakat adat, lokal dan tradisional yang akan dilanjutkan dengan proses percepatan legalisasi aset melalui sertipikasi tanah dengan tetap memperhatikan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu berkomitmen untuk mengakomodir percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lokal dan tradisional, melalui integrasi data terkait antar Kementerian/Lembaga dan kemudahan pelepasan kawasan hutan.

Pemberian perizinan dan/atau penetapan hak atas tanah sesuai kebutuhan masyarakat adat, lokal dan tradisional, dengan tetap memperhatikan ketentuan berbagi pakai data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mencegah perubahan iklim dengan menyusun proses bisnis lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan kawasan mangrove yang efektif dan terpadu dengan secara khusus mengakomodir kepentingan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan mangrove secara berkelanjutan.

Termasuk keterlibatan dan kepentingan perempuan, dan menjaga kedaulatan wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempercepat dilaksanakannya tindakan administratif bagi 25 pulau kecil terluar yang berada dalam kawasan hutan.

Terakhir Deklarasi Bersama yang dibacakan berisi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendeklarasikan GTRA Summit 2022 sebagai momen kolaborasi lintas sektor untuk selesaikan masalah pertanahan di wilayah Indonesia, sepakat untuk melaksanakan Rencana Aksi hasil GTRA Summit 2022 sampai dengan tahun 2023, dan GTRA Summit 2023 disepakati akan dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Riau. (ron/zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...