Ini Pesan Menteri KP Terkait Alokasi Ruang Reklamasi Dalam RZWP3K Kepri

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengingatkan kepada Plt. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), agar berhati-hati dalam menentukan alokasi ruang. Untuk zona yang akan dilakukan reklamasi dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri.

Peringatan itu disampaikan Edhy Prabowo kepada Plt. Gubernur Kepri melalui surat resminya Nomor : B-189/MEN-KP/III/2020, tanggal 30 Maret 2020 tentang Hasil Rapat Tanggapan dan/atau Saran Dokumen Final RZWP3K Provinsi Kepri.

“Perlu kehati-hatian dalam menentukan alokasi ruang yang akan dilakukan reklamasi dalam RZWP3K. Mengingat banyaknya resistensi masyarakat dan dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan reklamasi tersebut,” kata Edhy dalam suratnya yang diterima redaksi suarasiber.com, Selasa (28/4/2020).

Pada bagian lain, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menyarankan, untuk lokasi-lokasi yang memiliki kondisi ekosistem baik. Agar perairannya diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata dan/atau perikanan ramah lingkungan dan pemanfaatan kawasan konservasi mengikuti peraturan perundang-undangan.

“Untuk wilayah perairan laut sampai dengan 2 mil laut, diutamakan untuk kawasan konservasi, ruang penghidupan dan akses kepada nelayan kecil dan petambak garam, wisata bahari berkelanjutan dan infrastruktur publik,” katanya.

Selain itu, Edhy yang juga mantan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini, mewajibkan RZWP3K Provinsi Kepri mengakomodir dan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan terkait dan kebijakan/program nasional, regional dan provinsi.

“Terutama yang terkait dengan industri perikanan, pariwisata, pertahanan keamanan, ketenagalistrikan, sempadan pantai dan kegiatan yang bernilai strategis nasional lainnya,” jelasnya.

Di suratnya itu, Edhy juga mengingatkan batas kawasan untuk konservasi laut hanya sampai 2 mil dari garis pantai. Yang berarti di wilayah perairan dangkal yang masih tembus cahaya matahari.

Peringatan Edhy ini sebelumnya sudah diberitakan suarasiber.com dengan judul Pulau Bintan Dikepung “Ranjau”, Jadi Kendala Investasi Industri Maritim.

Sejalan dengan Konsep Iskandarsyah

Penetapan kawasan konservasi itu diatur oleh Perbup (sebelumnya ditulis Perda, red) Bintan tahun 2007. Kawasan konservasi itu, terkesan kontradiktif dengan penetapan kawasan industri maritim FTZ di Bintan Timur.

Karena, sebagian besar kawasan konservasi yang berkedalaman puluhan meter justru menjadi kendala pengembangan kawasan industri maritim.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepri H Ing Iskandarsyah, mengatakan ada beberapa solusi untuk mengatasinya. Agar, investasi di kawasan industri maritim itu bisa terlaksana.

Antara lain, memindahkan lokasi kawasan industri maritim di Bintan Timur ke lokasi lain di Pulau Bintan.

Kemungkinan solusi lainnya, adalah mengubah regulasi kawasan konservasi di perairan Bintan Timur. Atau, memindahkan kawasan konservasi ke tempat lain yang sesuai.

Pendapat Iskandarsyah itu, sejalan dengan surat dari Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada Plt. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri). (aip)

Loading...