Plt Bupati Bintan ke PPPK Guru: Ingat Kontrak 5 Tahun, Mengabdilah Tulus dan Ikhlas

Loading...

Suarasiber.com – Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menyerahkan SK PPPK guru di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (23/5/2020) lalu. Kepada penerima SK ia mengingatkan aturan yang berlaku.

Yaitu, setelah menerima SK PPPK untuk tidak meminta pindah tempat tugas.

“Saya tegaskan, setelah penyerahan SK ini dalam sebulan dua bulan atau setahun dua tahun ke depan tidak ada yang mengajukan pindah tempat. Tertera di SK perjanjian minimal 5 tahun,” tegas Roby.

Ia pun berpesan agar PPPK Guru mengabdi dengan tulus dan niat yang ikhlas. Dedikasi mereka cukup menentukan arah perubahan generasi mendatang.

Para penerima SK kali ini adalah PPPK Guru tahap II di Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan. Ada 96 peserta dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi PPPK.

Bintan saat ini menyiapkan 516 formasi PPPK untuk Guru TK, SD dan SMP. Dari tahap I dan II, telah ditetapkan 236 orang PPPK dan 280 sisanya akan diselesaikan pada tahap III.

Kata Roby, hal itu merupakan amanah dan bukan sebuah tugas yang ringan. Di tangan para guru semua masa depan generasi dibentuk.

“Kami harapkan, bertugaslah secara profesional dan amanah,” Roby mengulangi lagi pesannya.

Mengenai perekrutan tahap III akan dilakukan saat mendapatkan kebijakan dan petunjuk dari Pemerintah Pusat. Untuk pengusulan NIP sendiri menurut Kepala BKPSDM Bintan telah diusulkan dan disetujui secara keseluruhan. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...