Pemprov Kepri Targetkan 60 Hari Selesaikan Temuan BPK Soal Pengelolaan Keuangan Daerah

Loading...

Suarasiber.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri Tahun 2021, termasuk Implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan.

Ini merupakan Opini WTP ke-12 yang diraih Pemprov Kepri selama 12 kali berturut-turut.

Mesko demikian, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah.

Opini WTP disampaikan Auditor Utama Investigasi BPK RI Heri Subowo pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Jumat (20/5/2022).

Rapat diadakan dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri T.A 2021, Dari BPK RI Kepada DPRD Provinsi Kepri.

Menurut Heri, capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

“Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Kepri, BPK menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dampak permasalahan tersebut tidak material dalam mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Pemeriksaan dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Gubernur Ansar mengapresiasi seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kepri, DPRD serta pihak – pihak terkait yang telah memberikan perhatian dan dukungannya.

“Opini WTP yang diraih 12 tahun berturut ini merupakan bukti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan,” ucap Gubernur.

Terhadap hasil temuan, Ansar mengatakan Pemprov Kepri akan sungguh-sungguh memberi perhatian dan melaksanakan tindak lanjut dalam waktu 60 (enam puluh) hari kedepan, sehingga temuan itu dapat segera diselesaikan.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin langsung paripurna juga meminta pemprov segera menindaklajuti temuan-temuan BPK. (ron/zainal)

Editor Yusfreyendi

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...