Menghadiri Reses Komisi VII, Nizar Minta WIUP Tambang Pasir Laut Ditinjau Ulang

Loading...

Suarasiber.com – Bupati Lingga, Muhammad Nizar menghadiri reses Komisi VII DPR RI Bidang ESDM, Perindustrian dan BRIN di Kantor BP Batam, Rabu (11/5/2021).

Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 ini dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, H. Eddy Suparno, SH. MH yang membahas tentang pertambangan pasir laut.

Bupati Lingga diundang guna penyampaian data yang diperlukan dalam reses, karena Kabupaten Lingga merupakan wilayah yang termasuk dalam peta di Kepulauan Riau, selain Bintan, Batam, Karimun dan Tanjungpinang yang punya potensi besar dalam pertambangan pasir.

Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk segera membuka kembali ekspor pasir laut sekaligus mengetahui kewenangan dua kementerian dalam pengelolaan pasir laut.

Dua kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan undang-undang Ciptakerja, serta Kementerian ESDM, karena pasir laut merupakan bagian dari pertambangan minerba.

Terlepas dari itu, keprihatinan dari dampak eksploitasi pasir laut, sudah menjadi perhatian nasional. Dalam pelaksanaan penambangan pasir laut, KKP telah menetapkan zona larangan.

Salah satunya di wilayah perairan yang kurang dari dua mil laut, diukur dari garis pantai kearah kepulauan, di perairan yang kedalamannya kurang dari 10 meter yang berbatasan langsung dengan pantai.

Apalagi penambangan dilakukan dengan sengaja merusak ekosistem perairan.

Dalam kesempatan ini Nizar memohon kepada tim reses untuk dapat meninjau ulang sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) pasir laut di wilayah Kabupaten Lingga, sebelum dikeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Permohonan peninjauan ulang WIUP ini tidak bermaksud menghambat keran investasi bagi perusahaan-perusahaan penambang yang berinvestasi di Kabupaten Lingga.

Nizar menyebutkan, bagi perusahaan harus prosedural, mampu mengutamakan kepentingan masyarakat dari aspek sosiologisnya dan memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Mengingat dampak jangka panjang yang sangat signifikan secara tidak langsung bakal dirasakan masyarakat pesisir.

Kesejahteraan dan produktivitas nelayan akan jauh menurun.

Meski belum cendrung negatif, namun perlahan pasti berisiko pada penghasilan nelayan kerena peningkatkan pencemaran pantai dan kualitas air laut.

Abrasi pantai kerena pulau-pulau kecil punya kerentanan dari krisis iklim dengan air laut yang semakin naik.

“Kami harap dapat ditinjau ulang, karena akan berdampak terutama pada mata pencaharian nelayan,” kata Nizar menyampaikan aspirasi, memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Sektor tambang pada galian C ini, cukup berperan sebagai salah satu penunjang Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga.

Masa pendemi, galian C sebagai penyumbang pajak yang cukup kooperatif.

Namun, sebagai pimpinan dirinya juga harus tegas dalam bersikap, demi kepentingan masyarakat nelayan. Terutama bagi mereka yang tinggal dan bermatapencaharian di wilayah dengan dekat tambang.

“Pemerintah daerah pasti mendukung masuknya investasi. Tetapi tetap pada prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat dan penjagaan lingkungan. Kami berharap ini menjadi perhatian bersama,” tegas Nizar di rapat dipimpin oleh anggota Komisi VII, Maman Abdurahman, ST dari Fraksi Golkar.

Permohonan dan pernyataan Bupati Lingga mendapat respon positif dari anggota Komisi VII yang hadir. Diantaranya Adian Yunus Yusak Napitupulu serta Doni Maryadi Oekon dari fraksi PDIP serta menghasilkan beberapa catatan yang sejalan.

Diantaranya, meminta Kementerian ESDM menunda proses penerbitan IUP dari sejumlah perusahaan tambang pasir laut di Kabupaten Lingga, dengan mendahulukan kajian terhadap aspek sosial masyarakat. (tengku)

Editor Ady Indra Pawennari

Baca berita suarasiber.com lainnya di GOOGLE NEWS atau BABE

Loading...