Setiap Warga Berhak dan Wajib Dapatkan Pelayanan Kebakaran

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tanjungpinang, Hantoni SSos MSi menyampaikan jika pelayanan kebakaran berhak didapatkan semua warga.

“Pelayanan kebakaran merupakan salah satu pelayanan dasar, setiap warga atau masyarakat berhak dan wajib mendapatkan pelayanan kebakaran oleh pemerintah,” demikian ujarnya, saat sosialisasi pemadaman kebakaran di Aula SMAN 4, Jumat (1/4/2022).

Salah satu bentuknya ialah memberdayakan masyarakat untuk secara bersama-sama aktif dalam menanggulangi kebakaran dan dimulai dari lingkungan tempat tinggalnya.

Kegiatan diikuti 120 peserta dari perwakilan 18 kelurahan se-Tanjungpinang dan juga anggota PKK.

“Ibu-ibu juga harus diberdayakan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,” terangnya.

Sementara Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP yang membuka kegiatan ini mengatakan salah satu upaya yang efektif dalam penanggulangan kebakaran di lingkungan adalah dengan menerapkan mitigasi.

“Mitigasi diperlukan untuk mencegah atau meminimalkan potensi dampak kebakaran. Peran serta masyarakat merupakan kunci utamanya,” kata Rahma.

Usai pelatihan, Rahma berharap warga memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran.

Wali Kota menegaskan, perlu persepsi sama. Bahwa akibat kebakaran tidak hanya bersifat individu.

“Tetapi dapat merugikan semua pihak baik masyarakat sekitar maupun pemerintah,” katanya. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...