Warga Boleh Mudik Lebaran 2022 Asalkan Sudah Vaksin Booster

Loading...

Suarasiber.com – Presiden RI Joko Widodo mempersilakan warga yang ingin mudik pada lebaran 2022. Syaratnya sudah menerima vaksin dosis 1, dosis 2 dan booster.

Mudik diperbolehkan tahun ini dengan dasar situasi pendemi menurut Presiden membaik dan membawa optimisme.

“Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).

Muslim di Indonesia juga bisa menjalankan salat tarawih dan idul adha di masjid secara berjemaah dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Meski mudik diperbolehkan, pemerintah akan tetap melakukan pemantauan.

Sementara untuk pejabat, Presiden Jokowi melarang mengadakan buka puasa bersama dan openhouse.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mengawasi pemudik secara acak.

Bagaimana warga yang belum melaksanakan vaksin lanjutan atau booster? Pemerintah memutuskan tetap bisa mudik namun masih harus menyertakan tes.

Yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus melakukan tes PCR, sementara yang sudah vaksin dosis satu dan dua diwajibkan antigen.

“Memang untuk mudik kendaraan umum itu ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan random checking,” Budi menjelaskan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022) mengatakan pihaknya mempersiapkan aturan teknis mengenai persyaratan mudik seperti yang disampaikan Presiden.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung syarat yang ditetapkan bagi pemudik, yaitu vaksinasi booster.

Menurutnya vaksinasi Covid-19 booster bisa menambah kekuatan tubuh masyarakat untuk melawan penyebaran Covid-19 yang masih berstatus pandemi hingga saat ini.(zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...