Enam ASN Pensiun, Jefridin: Terima Kasih Senior, Semoga Jadi Ibadah

Loading...

Suarasiber.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin menyampaikan rasa hormat dan apresiasinya kepada enam ASN yang pensiun.

Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) diberikan langsung oleh Jefridin kepada mereka yang bersangkutan di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).

Pada kesempatan tersebut juga diberikan saguhati dari Korpri Kota Batam.

“Atas pengabdian abang dan kakak senior sekalian, kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Jefridin, melansir rilis resminya.

Enam ASN yang memasuki pensiun adalah Rivolin dari Inspektorat Kota Batam, kemudian Sumarni Johan dan Herlina Sitepu yang mengabdi di RSUD Embung Fatimah. Lalu, Aslindawati dari Kecamatan Belakangpadang, Irwan Rizal dari Dinas Pendidikan, serta Indrawaty dari Kecamatan Batam Kota.

“Mudah-mudahan apa yang lakukan selama mengabdi dicatat sebagai amal ibadah,” ucapnya.

Ia berharap, ASN yang purna bakti tetap andil dalam pembangunan baik melalui tenaga maupun sumbang saran di tengah masyarakat. Menurutnya, purna dalam kedinasan tetapi dalam pengabdian belum selesai.

“Mohon usulan, kritik dan saran. Karena membangun Batam seperti yang dicita-citakan pak wali terus dlakukan dan belum berakhir,” harapnya.

Jefridin menambahkan, membangun Kota Batam perlu keterlibatan kolektif semua pihak. Tak terkecuali para purnabakti ASN yang seyogyanya sudah sangat matang pengalaman.

“Juga berikan pandangan kepada pegawai muda kita sekarang yang masih aktif dalam kedinasan,” pungkasnya.

Ketentuan Usia Pensiun PNS

Melansir Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS yang Memegang Jabatan Fungsional, ada ketentuan soal pensiun.

Di dalamnya disebutkan batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun.

Secara umum, batas usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia, yakni 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun. Berikut pembagian selengkapnya:

  1. Usia 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
  2. Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. Usia 65 tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
  4. PNS yang berusia di atas 60 tahun dan menduduki JF ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 65 tahun.
  5. PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas usia pensiunnya adalah 60 tahun. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...