Oknum Kades, Lurah, Camat Terima Gratifikasi, Kejari Bintan Bentuk Satgas Mafia Tanah

Loading...

Suarasiber.com – Gratifikasi ternyata tak cuma melilit Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, yang kasusnya sedang berjalan di pengadilan tipikor.

Data yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, gratifikasi diduga juga dilakukan oknum camat, lurah bahkan kepala desa.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, gratifikasi adalah uang hadiah kepada pegawai di luar gaji yang telah ditentukan.

Terkait dugaan gratifikasi oleh oknum camat, lurah dan kades tersebut, Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana menerbitkan SK Satgas Mafia Tanah.

Satgas ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus meminimalkan kemungkinan munculnya konflik sosial.

Tim ini dipimpin Kasi Intelijen Mustofa dan di dalamnya lengkap dengan bidang pidana umum, pidana khusus dan tata usaha negara. Hal ini diungkapkan Wayan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Wayan mengungkapkan berdasarkan data-data yang diterima kejaksaan, ternyata ada banyak persoalan terkait soal lahan di Bintan.

Seperti, adanya tumpang tindih kepemilikan lahan dan adanya permainan oknum camat, lurah dan kepala desa. Yang diduga menikmati gratifikasi.

“Potensi investasi di Bintan ini sangat besar. Kalau itu tidak diberesin, investasi ke depan menjadi terhambat,” kata Wayan, sembari menambahkan itu jadi fokus kerja Satgas.

Ditambahkannya, jika Satgas menemukan maladministrasi kejaksaan akan berkordinasi dengan BPN.

Jika ada tindak pidana umum kordinasinya dengan pihak kepolisian. Dan jika ada korupsinya (gratifikasi) kejaksaan akan menangani langsung. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...