BPN Targetkan 5.700 Sertifikat Tanah di Kota Tanjungpinang

Loading...

Suarasiber.com – Kepala Kantor BPN Kota Tanjung pinang, Bambang Prasongko mengungkapnya pihaknya memiliki target 5.700 sertifikat yang harus diselesaikan.

Keterangan disampaikan Bambang saat bertemu dengan Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP di ruang wali kota, Tanjungpinang, Kamis (24/2/2022).

Pertemuan dua pejabat ini membahas program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL di seluruh wilayah Republik Indonesia, kami bermaksud untuk segera melaksanakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis,” kata Bambang.

Ditambahkannya, kepemilikan sertifikat sangat penting bagi para pemilik tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Salah satu tujuan PTSL itu sendiri adalah menghindari tumpang tindih kepemilikan tanah.

“Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat dikarenakan faktor biaya,” ungkapnya.

Untuk mengurus PTSL ada beberapa hal yang harus disiapkan masyarakat. Diantaranya Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan pajak dari tanah.

Menanggapi hal tersebut, Rahma mengatakan siap untuk mendukung program yang akan dijalani sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang siap mendukung program percepatan PTSL ini yang tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku agar segera tercapai apa yang telah ditargetkan,” ujarnya.

Rahma berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, pemerintah juga memiliki peran untuk mendata kepemilikan tanah secara sistematis.

“Jadi meskipun tanah tersebut tidak terdaftar dalam PTSL akan tetap dilakukan pengukuran demi kebutuhan pemetaan tanah,” jelas dia.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Bagian Komunikasi dan Protokol Boby Wira Satria, S.STP, M.Si; Kasubbag Pemerintahan Hendrawan H, S.STP; Kasi Penetapan Hak Dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Yudith Satria; Plh. Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Aprilia Tri Wahyuni, S.ST. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...