Rahma Sampaikan Usulan Ranperda Skala Prioritas Tahap 1, Berikut Daftarnya

Loading...

Suarasiber.com – Pemkot Tanjungpinang mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) skala prioritas tahap 1 untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan selanjutnya.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang tentang pembentukan produk hukum daerah.

Demikian disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP pada rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (17/01).

Agenda rapat kali ini ialah penyampaian pidato wali kota terhadap Ranperda Tahap 1 Kota Tanjungpinang Tahun 2022.

Beberapa usulan Ranperda skala prioritas tahap 1 sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) disampaikannya di kesempatan ini.

Foto – prokompim tanjungpinang

“Propemperda yang diusulkan merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk peraturan daerah merupakan elemen atau instrumen yang sangat penting”, ucapnya.

Ditambahkannya, peraturan yang dibuat bersifat mengikat sebagai cerminn keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang ada.
“Peraturan yang dibuat demi kepentingan bersama seluruh lapisan masyarakat terutama dalam hal membina, mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pengaturan anggaran dan pembiayaan, retribusi untuk menggali pendapatan asli daerah, dan penataan pembangunan fisik yang lebih tertata, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya,” jelasnya.

Rahma berharap dengan kerja sama bersama DPRD Kota Tanjungpinang dapat mempercepat penetapan Ranperda menjadi peraturan daerah.

“Semoga dengan kerja sama yang baik, bahu membahu, dan saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dapat mempercepat penetapan ranperda menjadi peraturan daerah,” tutupnya.

Usulan Ranperda skala prioritas tahap 1 yaitu:

  • Ranperda tentang perubahan RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023
  • Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung
  • Ranperda tentang perubahan perseroan daerah PT. BPR Bestari
  • Ranperda tentang PSU perumahan, permukiman dan kawasan perdagangan non jasa
  • Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh
  • Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah
  • Ranperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, S.Kp, M.Si beserta seluruh jajaran Pemkot Tanjungpinang. ***

Editor Yusfreyendi

Loading...