Pemkot Tanjungpinang dan Kemenkumham Sepakat Selaraskan Aturan

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang dan Kemenkumham Kepulauan Riau menandatangani MoU tentang Pelayanan Hukum dan HAM, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).

Disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, kesepakatan ini untuk menyeleraskan peraturan-peraturan yang ada.

“Pentingnya keterkaitan semua pihak dalam menyelaraskan peraturan-peraturan yang ada. Kemenkumham sebagai wadah dalam pembentukan hukum, pengembangan hukum, dan juga penegakan hukum khususnya di Kota Tanjungpinang,” jelas Rahma.

Penandatanganan MoU ini juga sebagai pendampingan hukum dari Kemenkumham Kepulauan Riau.

“Melalui Kemenkumham, Pemkot diberikan bimbingan, arahan dan bantuan perihal hukum dan HAM. Selain itu memberikan kemudahan bagi Pemkot Tanjungpinang untuk berkoordinasi dan konsultasi,” ujarnya.

Kesepakatan ini sangat penting dalam memberikan pelayanan hukum dan ham. Bukan hanya bagi masyarakat, melainkan juga Pemda.

Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan untuk pembangunan kota Tanjungpinang lebih baik.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Ramelan Suprihadi, S.Sos, M.Si menjelaskan MoU ini harmonisasi untuk menyelaraskan peraturan-peraturan yang ada agar tidak saling bertentangan.

“Agar tak tumpang tindih, apalagi bertentangan dengan aturan di atasnya atau di sampingnya untuk menghindari benturan di dalam pelaksanaan atau penegakan peraturan di Kota Tanjungpinang,” terangnya.

Penandatangan MoU disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Tamrin Dahlan, M.Si; Asisten Perekonomian dan Pembangunan Samsudi, S.Sos, MH; Inspektur Daerah Kota, Drs. H. Tengku Dahlan, MT; Kepala Baguan Hukum Lia Adhayatni, SH. MH.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Boby Wira Satria, S.STP, M.Si; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM; Kepala Bidang Pelayanan Hukum; Kepala Bidang Hukum; Kepala Sub Bidang Informasi dan Kepala Sub Bagian Humas. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...