Kejari Bintan Libatkan Auditor Kejati Kepri, Tersangka Dugaan Mark Up Insentif Nakes Dicekal ke LN

Loading...

Suarasiber.com – Kejari Bintan masih terus melakukan pemeriksaan para saksi dugaan mark up insentif Covid-10 untuk tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Seilekop.

Terbaru, pihak Kejari Bintan akan melibatkan auditor Kejati Kepri. Keterlibatan ini untuk membantu mengaudit berapa kerugian negara yang diakibatkan ulah perkara ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana, Kamis (16/12/2021).

“Perhitungan kerugian negara dihitung auditor dari Kejati Kepri, karena penghitungan di perkara ini tidak terlalu sulit,” ujarnya.

Kerugian negara yang diaudit dalam kasus dugaan Tipikor pencairan insentif Covid-19 Nakes Puskesmas Sei Lekop ini pada periode 2020 hingga 2021.

Terkait pemeriksaan, Wayan mengatakan, juga melibatkan kepala Puskesmas Seilekop yang berinisial ZP. ZP dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan.

Status ZP sendiri dalam kasus ini ialah tersangka. Ada dugaan kuat dirinya terlibat melakukan tindakan korupsi itu.

Kejari Bintan telah menyita sedikitnya Rp 126.015.000 sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

Juga ada pihak yang belakangan mengembalikan uang hasil dugaan mark up insentif Covid-19, namun itu tidak menghentikan proses penyidikan.

Hal itu, kata Wayan, sesuai pasal 4 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupi (Tipikor).

Meski tersangka tidak ditahan namun Kejari Bintan sudah mengirimkan surat kepada lembaga terkait agar yang bersangkutan dicekal bepergian ke luar negeri.

Pasal yang akan dijeratkan kepada ZP ialah pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, jo Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ancaman maksimalnya ialah hukuman mati. (yusfreyendi)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...