Cemburu, Suami Karyawati Foodcourt Dikeroyok Ramai-ramai

Loading...

Suarasiber.com – Ini masih kelanjutan berita tentang JY dan TS yang menjadi korban pengeroyokan oleh Ibr, Jum dan dua rekannya di sebuah foodcourt di bilangan Lubukbaja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu (21/11/2021) pukul 03.00 WIB.

Pada berita sebelumnya dituliskan pengeroyoknya sudah ditangkap saat sedang tidur di kosnya, dan kini harus siap-siap mempertanggungjawabkan bogem-bogemnya kepada JY dan TS.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Lubukbaja, AKP Budi Hartono, usai ditangkap oleh petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka STr K, keduanya segera diangkut ke Polsek Lubukbaja.

Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP – B / 164 / XI / 2021 / SPKT / Polsek Lubukbaja / Polresta Barelang / Polda Kepri, tanggal 21 November 2021

“Mereka sudah mengakui perbuatannya,” ujar Budi, Rabu (1/12/2021).

Dalam kasus ini, polisi menyiapkan sejumlah barang bukti, yaitu:

  • Satu sweater berwarna putih dengan motif bergaris biru coklat;
  • Satu buah celana kain pendek berwarna hitam;
  • Satu lembar kwitansi tanda berobat Rumah Sakit Harapan Bunda atas nama JY.

“Saat pelaku diamankan, hanya ada Jum dan Br. Sementara mereka juga ngaku saat kejadian bersama dua temannya lagi, yaitu Ek dan Ep,” kata Budi.

Status Daftar Pencarian Orang pun disematkan polisi kepada kawan-kawan Jum dan Br yang kabur dari tanggung jawab.

Malam itu, Jum dan teman-temannya baru balik dari sebuah foodcourt di tempat lain. Mereka tak langsung pulang, namun mampir lagi ke foodcourt tempat pengeroyokan terjadi.

“Alasan pengeroyokan karena para pelaku cemburu wanita yang biasanya menemani mereka dijemput seorang lelaki,” imbuh Budi.

Saat melakukan pengeroyokan, Jum cs dalam pengaruh minuman beralkohol.

Atas kendablegannya itu, para pelaku dijerat Pasal 170 Jo 55 KUHPidana yang sanksinya kurungan paling lama 7 tahun penjara. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...