Mau Berkunjung ke Singapura? Ini Syaratnya…

Loading...

Suarasiber.com – Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudi Chua membenarkan kabar jika Singapura membuka pintu masuknya untuk warga Indonesia via Bandara Soekarno Hatta, Jakarta mulai 29 November 2021.

Pintu yang sudah tertutup sekitar 2 tahun akibat pandemi Covid-19, dibuka dengan kebijakan Vaccinated Travel Line (VTL).

Atau, perjalanan bagi yang sudah vaksinasi full (2 kali) dan tak perlu menjalani karantina lagi di negara tujuan (Singapura).

Meski membuka pintunya, Rudi menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa masuk ke Singapura.

“Salah satunya, wajib antigen. Dan sudah dua kali vaksin atau vaksin lengkap dosisi satu dan dua,” ujarnya saat dimintai keterangan suarasiber.com, Rabu (17/11/2021).

Di samping syarat itu, wisatawan (pengunjung yang akan ke Singapura) dengan riwayat perjalanan 14 hari di Indonesia yang memasuki Singapura melalui VTL tidak perlu menjalani Stay-Home Notice (SHN), tetapi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Harus divaksinasi lengkap dengan vaksin yang disetujui WHO-EUL;
  • Tunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi (untuk yang divaksinasi di Indonesia), aplikasi TraceTogether atau HealthHub (untuk yang divaksinasi di Singapura), atau bukti vaksinasi lain yang dapat diterima yang tercantum di situs web SafeTravel (bagi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas);
  • Tunjukkan hasil tes PCR negatif sebelum keberangkatan atau Antigen Rapid Test (ART) yang dilakukan secara profesional dalam waktu 2 hari sebelum keberangkatan ke Singapura;
  • Menyiapkan akomodasi untuk isolasi mandiri pasca kedatangan, sambil menunggu rilis hasil tes PCR saat kedatangan Anda; – Bepergian ke Singapura dengan penerbangan VTL yang ditentukan;
  • Menjalani tes PCR saat kedatangan di Singapura dan mengisolasi diri sambil menunggu rilis hasil tes Anda;
  • Warga Negara Non-Singapura (SC)/Penduduk Permanen (PR) perlu mengajukan Visa Perjalanan Bervaksinasi (VTP). Aplikasi VTP akan dimulai pada 22 November.

Mereka juga harus membeli asuransi perjalanan dengan pertanggungan minimum S$30.000 untuk biaya perawatan dan rawat inap terkait COVID-19 di Singapura sebelum melakukan perjalanan;

  • SC dan PR yang kembali yang telah divaksinasi lengkap tidak perlu mengajukan VTP;
  • SC dan PR yang tidak divaksinasi, serta Pemegang Izin Jangka Panjang (LTPH) yang telah menerima persetujuan masuk, masih dapat melakukan perjalanan ke Singapura dengan penerbangan yang tidak ditentukan VTL. Namun, mereka akan dikenakan SHN dan persyaratan pengujian; dan
  • Anak-anak berusia di bawah 12 tahun yang tidak divaksinasi pada tahun kalender saat ini dapat memasuki Singapura dengan VTL, tetapi mereka harus mematuhi semua ketentuan VTL lainnya dan didampingi oleh wisatawan VTL yang divaksinasi lengkap. Silakan merujuk ke situs web SafeTravel untuk detail dan persyaratan lengkap.

Berbagai persyaratan itu diajukan secara online dengan mengisi form yang disediakan di situs https://safetravel.ica.gov.sg/vtl/requirements-and-process mulai tanggal 22 November 2021 atau seminggu sebelum keberangkatan. (eko)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...