Satpol PP Pemkot Tanjungpinang Turunkan Spanduk Tanpa Izin

Loading...

Suarasiber.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tanjungpinang bertindak tegas dengan menurunkan spanduk yang dipasang di sejumlah titik tanpa izin.

Termasuk spanduk bertuliskan “Kami meminta walikota segera klarifikasi terhadap foto dibawah ini!!!” yang dipasang tanpa izin oleh oknum tidak bertanggung jawab pada hari Minggu (17/10/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, mengatakan penurunan spanduk tak berizin demi menjamin ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Lagipula, kata dia, spanduk-spanduk yang diturunkan dipasang bukan pada tempat yang sudah ditentukan.

“Tugas satpol menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. Jadi, kita turunkan spanduk itu, karena yang tidak sesuai dengan aturan tentu kita tertibkan,” kata Ahmad Yani.

Spanduk berisi foto perempuan yang mirip Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP itu dibentangkan oknum di empat titik. Yaitu Batu 10, Batu 7, Dompak dan Tugu Proklamasi.

Terkait hal itu, Yani mengatakan pihaknya melalui Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menyelidikinya lebih jauh.

Tentang berita Kasatpol PP menuding orang atau sekelompok orang sebagai penyebar spanduk tersebut, Yani mengatakan tidak pernah membuat peryataan seperti itu.

“Saya tidak pernah menyebut nama orang atau sekelompok orang. Apalagi menaruh kecurigaan atau menuding seseorang dan sekelompok orang. Itu tidak benar, saya tidak ada menyebut itu,” tegas Yani. (ztr)

Loading...