Bupati dan Wabup Natuna Buka Pengaduan via lapor.go.id dan SMS

Loading...

Suarasiber.com – Pemerintah Kabupaten Natuna di masa kepemimpinan Bupati Wan Siswandi Ssos MSi dan Wakil Bupati Rodhial Huda membuka pengaduan untuk masyarakat.

Pengumuman ini juga dituangkan dalam website resmi Pemkab Natuna di natunakab.go.id.

Saat pertama kali mengakses laman tersebut, maka langsung muncul popup tentang hal tersebut.

Lapor adalah layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat yang memiliki copyright Kantor Staf Presiden.

Dilihat dari laman lapor.go.id, Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.

LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.

Untuk pengaduan melalui lapor cukup masuk ke lamannya dan mengisi kolo yang sudah disiapkan.

Sementara pengaduan via SMS formatnya sebagai berikut: NATUNA(spasi)isi aduan dan mengirimkannya ke 1708. (man)

Loading...